Jakarta, 30 Oktober 2025
Federasi Guru TIK dan KKPI Nasional (FGTIKKNAS) turut berpartisipasi dalam kegiatan Pendampingan Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis hingga Sabtu, 30 Oktober s.d. 1 November 2025, di Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat, ini diikuti oleh berbagai organisasi profesi guru dari seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, FGTIKKNAS diwakili oleh Dyah Muslihah, S.T., M.Pd selaku Bendahara Pusat, dan Syaifudin Ramadhani, M.Kom selaku Bidang Pengembangan dan Penelitian.
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi profesi guru agar lebih profesional, akuntabel, dan berdaya guna dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Para peserta mendapatkan pendalaman materi terkait implementasi regulasi baru, tata kelola organisasi, serta mekanisme fasilitasi pemerintah terhadap organisasi profesi guru sesuai ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024.
Pada kegiatan tersebut disampaikan juga paparan dari Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia bahwa "Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Apabila Guru tidak menjadi anggota organisasi profesi, berarti Guru tersebut melanggar UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen). Dengan demikian, ada pelanggaran disiplin dan perlu Law Enforcement". Pernyataan tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2005.
Ketua Umum FGTIKKNAS Budi Rahayu, M.Kom menyampaikan pula bahwa keikutsertaan organisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi guru TIK/Informatika dan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai bagian integral dari penggerak transformasi digital pendidikan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, FGTIKKNAS semakin siap berkolaborasi dengan Kemendikdasmen dan berbagai pihak dalam memperjuangkan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru Informatika dan Koding dan Kecerdasan Artifisial serta peran strategisnya di era digital,” ujar Ketua Umum FGTIKKNAS.
Selain menjadi ajang pendampingan dan diskusi kebijakan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana silaturahmi antar organisasi profesi guru lintas bidang untuk memperluas jejaring dan menyinergikan program kerja dengan arah kebijakan nasional pendidikan.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, FGTIKKNAS menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan Indonesia melalui penguatan peran guru TIK/Informatika dan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai agen transformasi pembelajaran abad ke-21.