Situs Resmi FGTIKKNAS

Pembelajaran TIK harus dilaksanakan di Tahun Ajaran 2018/2019

Jakarta, - Tahun ajaran tahun 2018/2019 sudah dimulai pada minggu-minggu terakhir ini, sekolah-sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 seyogyanya melaksanakan kegiatan pembelajaran TIK dalam bentuk bimbingan tik sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 68 tahun 2014 dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 45 tahun 2015 tentang peran guru tik dalam implementasi kurikulum 2013.

Guru TIK bertugas untuk membimbing siswa dalam belajar TIK untuk mendukung pembelajaran, dengan beban kerja minimal membimbing 150 siswa setara dengan 24 jam, kemudian memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam hal pemanfaatan TIK pada proses pembelajaran dan sistem informasi manajemen sekolah.

"Kami berharap kepada sekolah-sekolah agar memberdayakan guru TIK-nya untuk melaksanakan peran dan tugasnya sesuai regulasi yang ada", ujar Firman Oktora, Ketua Federasi Guru TIK dan KKPI Nasional.

"Belajar TIK di sekolah tetap mengacu pada pembelajaran abad 21 dimana didalamnya terdapat penguatan pendidikan karakter, literasi dan kompetensi berpikir kritis, kreatif, komunikasi dan kolaborasi", lanjut Firman Oktora.

Terdapat beberapa sekolah yang belum menerapkan peran guru tik dalam implementasi kurikulum ini dikarenakan belum mengetahui atau informasi terkait regulasi tentang TIK belum sampai secara merata ke sekolah sekolah.

"Kami berharap pemerintah melalui kemdikbud melakukan sosialisasi atau pelatihan kepada Guru TIK di SMP, SMA dan SMK", kata Supriadi,  Sekretaris Umum Federasi Guru TIK dan KKPI Nasional.

"Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan para kepala sekolah harus memahami tentang  peran guru TIK dalam implementasi kurikulum 2013 ini agar dapat menerapkan pembelajaran TIK", harap Supriadi.