Situs Resmi FGTIKKNAS

BIMTEK GURU TIK DALAM RANGKA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 MENUNJUKKAN EKSISTENSI GURU TIK

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013, regulasi tersebut merupakan acuan legalitas keberadaan TIK dan Guru TIK masih ada dan semakin strategis di satuan pendidikan. Guru TIK yang sebelumnya hanya mengajar mata pelajaran saja kini diperluas menjadi membimbing peserta didik, memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam mendayagunakan TIK untuk mendukung proses pembelajaran dan karirnya.

Informasi mengenai regulasi TIK ini belum tersosialisasi secara masif ke daerah, sehingga masih ada beberapa daerah atau sekolah belum memahami dan menerapkan terkait regulasi tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para guru TIK dan stakeholder pendidikan terkait perubahan peran guru TIK dalam implementasi kurikulum 2013.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Guru TIK dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 pada tanggal 29 Mei sampai 2 Juni 2018 di Hotel Maharani Jakarta dengan jumlah peserta 75 orang yang terdiri dari guru TIK SMA sebagai instruktur nasional atau ketua/pengurus musyawarah Guru TIK di 34 Provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ir. Sri Renani Pantjastuti, MPA.

“Peserta sangat antusias dan serius mengikuti kegiatan, hal ini menunjukkan bahwa bimtek guru TIK sangat diperlukan dan dinantikan oleh para guru TIK” ujar salah seorang narasumber, Dr. Ratna Wardani dari Universitas Negeri Yogyakarta.

Ketua Federasi Guru TIK dan KKPI Nasional, Firman Oktora menyambut baik kegiatan Bimtek Guru TIK tersebut, menurutnya Bimbingan Teknis Guru TIK dalam rangka Implementasi Kurikulum 2013 ini sangat strategis dilakukan untuk menyosialisasikan regulasi tentang guru TIK kepada stakeholder pendidikan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga sekaligus menujukkan bahwa eksistensi guru TIK masih ada dan penting dalam Implementasi Kurikulum 2013. Namun pada kegiatan tersebut pesertanya adalah Guru TIK SMA, belum menyentuh Guru TIK di SMP, oleh karena itu Firman berharap Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dapat menyelenggarakan hal serupa yang telah diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah.

“Kami berharap kegiatan bimtek guru TIK yang diselenggarakan kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendesiminasikan hasil bimtek di daerah masing-masing, kami siap membantu dan mendukung setiap kegiatan yang dapat meningkatkan profesionalisme Guru TIK”, pungkas Firman Oktora.

(.redhms)